Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Nomor15
Tahun2021
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Juni 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan677
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Juni 2021
Pejabat Pengundangan