Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 99 Tahun 2014 Tentang Rumah Budaya/pusat Kebudayaan Indonesia di Luar Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor99
Tahun2014
TentangRUMAH BUDAYA/PUSAT KEBUDAYAAN INDONESIA DI LUAR NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 September 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat699
Jumlah diDownload233
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1405
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 September 2014
Pejabat Pengundangan