Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 97 Tahun 2013 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/madrasah/pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1352 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 18 November 2013 |
Pejabat Pengundangan |