Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 97 Tahun 2013 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/madrasah/pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor97
Tahun2013
TentangKRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 November 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7192
Jumlah diDownload259
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1352
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 November 2013
Pejabat Pengundangan