Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 95 Tahun 2013 Tentang Beasiswa Unggulan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor95
Tahun2013
TentangBEASISWA UNGGULAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Oktober 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8070
Jumlah diDownload226
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1244
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Oktober 2013
Pejabat Pengundangan