Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 93 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penetapan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor93
Tahun2014
TentangTATA CARA PENETAPAN STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 September 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4611
Jumlah diDownload190
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1338
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 September 2014
Pejabat Pengundangan