Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuantahun Anggaran 2013

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor92
Tahun2013
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 25 TAHUN 2013 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN YANG DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI, PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUANTAHUN ANGGARAN 2013
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Oktober 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3700
Jumlah diDownload125
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1210
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Oktober 2013
Pejabat Pengundangan