Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuantahun Anggaran 2013
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1210 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 16 Oktober 2013 |
Pejabat Pengundangan |