Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 91 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kebupaten/kota dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2014
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1336 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 19 September 2014 |
| Pejabat Pengundangan |