Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 91 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kebupaten/kota dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2014
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1336 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 19 September 2014 |
Pejabat Pengundangan |