Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 91 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kebupaten/kota dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2014

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor91
Tahun2014
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN YANG DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KEBUPATEN/KOTA DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN TAHUN ANGGARAN 2014
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 September 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7465
Jumlah diDownload166
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1336
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 September 2014
Pejabat Pengundangan