Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pemberian Pelayanan Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Pemberian Kesaksian Terhadap Kasus Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor9
Tahun2013
TentangPEMBERIAN PELAYANAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PEMBERIAN KESAKSIAN TERHADAP KASUS HUKUM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Februari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan284
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Februari 2013
Pejabat Pengundangan