Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pemberian Honorarium, Transpor, dan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada Pendidikan Nonformal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor9
Tahun2012
TentangPEMBERIAN HONORARIUM, TRANSPOR, DAN BIAYA PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK KEPADA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN NONFORMAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Maret 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan318
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Maret 2012
Pejabat Pengundangan