Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor88
Tahun2014
TentangPERUBAHAN PERGURUAN TINGGI NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 September 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6674
Jumlah diDownload359
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1302
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 September 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum