Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor8
Tahun2016
TentangBUKU YANG DIGUNAKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Februari 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan351
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Maret 2016
Pejabat Pengundangan