Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Alih Jabatan/tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen Menjadi Pegawai Negeri Sipil Dosen

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor8
Tahun2014
TentangALIH JABATAN/TUGAS PEGAWAI NEGERI SIPIL NON DOSEN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DOSEN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Januari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan156
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Februari 2014
Pejabat Pengundangan