Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik yang Bertugas Pada Satuan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor8
Tahun2012
TentangPEMBERIAN INSENTIF BAGI PENDIDIK YANG BERTUGAS PADA SATUAN PENDIDIKAN INDONESIA DI LUAR NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Maret 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan315
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Maret 2012
Pejabat Pengundangan