Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 78 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Buku Kurikulum 2013 Oleh Sekolah yang Dibiayai dari Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Sosial Buku

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor78
Tahun2014
TentangTATA CARA PEMBAYARAN BUKU KURIKULUM 2013 OLEH SEKOLAH YANG DIBIAYAI DARI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAN BANTUAN SOSIAL BUKU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Agustus 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7597
Jumlah diDownload188
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1130
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Agustus 2014
Pejabat Pengundangan