Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor75
Tahun2014
TentangRINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Juli 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6641
Jumlah diDownload173
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1099
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Agustus 2014
Pejabat Pengundangan