Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1099 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 11 Agustus 2014 |
| Pejabat Pengundangan |