Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja Dl Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor66
Tahun2014
TentangRINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Juli 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4767
Jumlah diDownload177
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan962
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Juli 2014
Pejabat Pengundangan