Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 959 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 11 Juli 2014 |
| Pejabat Pengundangan |