Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 959 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 11 Juli 2014 |
Pejabat Pengundangan |