Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2015 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor62
Tahun2015
TentangRINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1598
Jumlah diDownload135
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1980
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Desember 2015
Pejabat Pengundangan