Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Rincian Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Nomor | 61 |
Tahun | 2015 |
Tentang | RINCIAN RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 22 Desember 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 1323 |
Jumlah diDownload | 146 |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1979 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 29 Desember 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan