Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/madrasah Pada Sekolah Dasar/madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/ula

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor6
Tahun2015
TentangPENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH PADA SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, DAN PENYELENGGARA PROGRAM PAKET A/ULA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan382
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Maret 2015
Pejabat Pengundangan