Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolahmadrasah Atau Bentuk Lain yang Sederajat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor58
Tahun2015
TentangPENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAHMADRASAH ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1956
Jumlah diDownload177
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1879
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Desember 2015
Pejabat Pengundangan