Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah Madrasah Pendidikan Kesetaraan Pada Smp/mts Atau yang Sederajat dan Sma/ma/smk Atau yang Sederajat
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1878 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 16 Desember 2015 |
Pejabat Pengundangan |