Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Inspektorat Jenderal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor55
Tahun2015
TentangRINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2605
Jumlah diDownload200
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1870
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Desember 2015
Pejabat Pengundangan