Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri Dilingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor55
Tahun2013
TentangBIAYA KULIAH TUNGGAL DAN KULIAH TUNGGAL PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Mei 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3842
Jumlah diDownload630
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan735
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Mei 2013
Pejabat Pengundangan