Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor54
Tahun2015
TentangRINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9980
Jumlah diDownload173
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1869
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Desember 2015
Pejabat Pengundangan