Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1868 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 15 Desember 2015 |
| Pejabat Pengundangan |