Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1868 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 15 Desember 2015 |
Pejabat Pengundangan |