Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor52
Tahun2015
TentangBADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8156
Jumlah diDownload202
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1856
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Desember 2015
Pejabat Pengundangan