Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2013 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor52
Tahun2013
TentangRINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 April 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1934
Jumlah diDownload150
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan653
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 April 2013
Pejabat Pengundangan