Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Cagar Budaya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor52
Tahun2012
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Juli 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4656
Jumlah diDownload281
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan834
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Agustus 2012
Pejabat Pengundangan