Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor50
Tahun2020
TentangPRAKTIK KERJA LAPANGAN BAGI PESERTA DIDIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1793
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2020
Pejabat Pengundangan