Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Lingkup Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor50
Tahun2018
TentangLingkup Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1920
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2018
Pejabat Pengundangan