Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2013 Tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor50
Tahun2013
TentangRINCIAN TUGAS BALAI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL DAN INFORMAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 April 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7994
Jumlah diDownload161
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan651
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 April 2013
Pejabat Pengundangan