Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/madrasah/pendidikan Kesetaraan Pada Smp/mts Atau yang Sederajat dan Sma/ma/smk Atau yang Sederajat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor5
Tahun2015
TentangKRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK, PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL, DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN PADA SMP/MTS ATAU YANG SEDERAJAT DAN SMA/MA/SMK ATAU YANG SEDERAJAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan381
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Oktober 2015
Pejabat Pengundangan