Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Inspektorat Jenderal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor5
Tahun2013
TentangRINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Januari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan155
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Januari 2013
Pejabat Pengundangan