Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor5
Tahun2012
TentangSERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Februari 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan220
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Februari 2012
Pejabat Pengundangan