Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Nomor | 48 |
Tahun | 2015 |
Tentang | RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 26 November 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 5289 |
Jumlah diDownload | 152 |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1803 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 Desember 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan