Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor48
Tahun2015
TentangRINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 November 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5289
Jumlah diDownload152
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1803
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Desember 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum