Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor48
Tahun2014
TentangRINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Juni 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat558
Jumlah diDownload131
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan855
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Juni 2014
Pejabat Pengundangan