Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2011 Tentang Perubahan Penggunaan Nama Kementerian Pendidikan Nasional Menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor48
Tahun2011
TentangPERUBAHAN PENGGUNAAN NAMA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL MENJADI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Oktober 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan661
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Oktober 2011
Pejabat Pengundangan