Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Inspektorat Jenderal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor47
Tahun2018
TentangRincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Inspektorat Jenderal
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1921
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2018
Pejabat Pengundangan