Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja Dl Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor47
Tahun2014
TentangRINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Juni 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9846
Jumlah diDownload155
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan854
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Juni 2014
Pejabat Pengundangan