Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor46
Tahun2015
TentangRINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 November 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5703
Jumlah diDownload158
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1801
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Desember 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum