Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Rincian Tugas Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor45
Tahun2013
TentangRINCIAN TUGAS LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KEPALA SEKOLAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 April 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8349
Jumlah diDownload157
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan580
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 April 2013
Pejabat Pengundangan