Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2013 Tentang Rincian Tugas Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor44
Tahun2013
TentangRINCIAN TUGAS PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 April 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1566
Jumlah diDownload139
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan579
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 April 2013
Pejabat Pengundangan