Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Rincian Tugas Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor43
Tahun2013
TentangRINCIAN TUGAS LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT, LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH, DAN LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI SELATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 April 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8707
Jumlah diDownload181
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan578
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 April 2013
Pejabat Pengundangan