Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Lanjutan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor42
Tahun2015
TentangPENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Oktober 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6913
Jumlah diDownload259
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1605
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Oktober 2015
Pejabat Pengundangan