Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemanfaatan Sistem E-monitoring Serapan Anggaran untuk Pemantauan dan Pengendalian Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor42
Tahun2012
TentangPEDOMAN PEMANFAATAN SISTEM E-MONITORING SERAPAN ANGGARAN UNTUK PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PROGRAM, KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Juni 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6824
Jumlah diDownload138
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan598
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Desember 2012
Pejabat Pengundangan