Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tiket Masuk Museum untuk Kegiatan Penelitian, Tamu Negara, Penyandang Disabilitas, Yatim Piatu, dan Lanjut Usia
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1819 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 31 Desember 2018 |
Pejabat Pengundangan |