Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupatenkota dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2015
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1583 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 22 Oktober 2015 |
Pejabat Pengundangan |