Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor41
Tahun2012
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Juni 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2596
Jumlah diDownload174
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan597
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Juni 2012
Pejabat Pengundangan