Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pemberian Honorarium Bagi Pendidik yang Bertugas Pada Pusat Kegiatan Belajar Indonesia di Malaysia
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 117 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 04 Februari 2021 |
Pejabat Pengundangan | WIDODO EKATJAHJANA |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan