Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pemberian Honorarium Bagi Pendidik yang Bertugas Pada Pusat Kegiatan Belajar Indonesia di Malaysia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor4
Tahun2021
TentangPEMBERIAN HONORARIUM BAGI PENDIDIK YANG BERTUGAS PADA PUSAT KEGIATAN BELAJAR INDONESIA DI MALAYSIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Desember 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan117
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Februari 2021
Pejabat Pengundangan